Berhati-hatilah kamu yang masih tinngal dengan saudara ipar, sebab ipar bukanlah mahram. Berikut adalah kisah nyata yang dialami seorang pria yang selingkuh dengan iparnya akibat tinggal bersama. Rumah tangganya hancur, pria tersebut kemudian meminta solusi dari konsultasi.com semoga menjadi pembelajaran kita semua. "Asaalamualaikum, saya sudah menikah selama 8 tahun dan dikarunai anak satu laki-laki berumur 6 tahun, semnjak menikah aku bertempat tinggal bertiga adik perempuan istiku (ipar). Perselingkuhan terjadi dan istriku mengetahuinya. Ternyata dibelakangku dia juga berselingkuh dan 3 minggu yang lalu aku telah berzina dengan selingkuhannya. Kini dia sudah menyesali perbuatannya dan bertaubat tidak akan mengulanginya lagi, diapun meminta agar aku menikahinya adiknya (selingkuhanku) tanpa harus menceraikan istriku. Mohon bantuan nasehatnya.."
Jawaban: "Wa'alaikumsalam, Keluarga kamu di zona carut marut, rusak berkeping-keping, kamu dan istri kamu sudah melakukan dosa yang sangat besar. Andai saja di negara ini ditegakkan hukum Islam, maka kamu berdua akan dihukum rajam, dilempari batu, dan dikubur setengah badan samapi ajal menjemput. Itulah penebus dosa yang telah berbuat zina ketika sudah menikah.Dosanya ditebus dengan hukuman, bukan untuk menikahi selingkuhannya. Hukumnya HARAM jika kamu menikahi adik ipar kamu sendiri, karena seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita kakak beradik. Kamu hanya bisa menikahi adik ipar kamu asalkan kamu sudah menceraikan istrimu atau istri kamu sudah meninggal.
Jawaban: "Wa'alaikumsalam, Keluarga kamu di zona carut marut, rusak berkeping-keping, kamu dan istri kamu sudah melakukan dosa yang sangat besar. Andai saja di negara ini ditegakkan hukum Islam, maka kamu berdua akan dihukum rajam, dilempari batu, dan dikubur setengah badan samapi ajal menjemput. Itulah penebus dosa yang telah berbuat zina ketika sudah menikah.Dosanya ditebus dengan hukuman, bukan untuk menikahi selingkuhannya. Hukumnya HARAM jika kamu menikahi adik ipar kamu sendiri, karena seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita kakak beradik. Kamu hanya bisa menikahi adik ipar kamu asalkan kamu sudah menceraikan istrimu atau istri kamu sudah meninggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar